Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo, Diduga Terima Uang 1 Juta Dolar AS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka baru itu adalah Edward Hutahaean.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Edward diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.
"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Setelah alat bukti mencukupi dan status dinaikkan menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp15 miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Edward diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.
"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Setelah alat bukti mencukupi dan status dinaikkan menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp15 miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).