Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo, Diduga Terima Uang 1 Juta Dolar AS
loading...
A
A
A
Edward diketahui mengaku berprofesi sebagai pengacara dan mengaku bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung.
Kemudian pada kesaksian mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif juga disebutkan bahwa Edward meminta uang sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat dan mengancam merubuhkan Gedung Kominfo dan Bakti menggunakan buldoser. Hal itu diungkap ketika bersaksi untuk terdakwa Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada 27 September 2023.
Lalu, dalam kesaksian mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak menyebut bahwa awalnya Edward Hutahaean meminta uang sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat. Namun, setelah bertemu dengan Anang Achmad Latif, angka tersebut turun ke 5 juta dolar AS. Bahkan, saat pertemuan antara keduanya, Edward pun meminta pembayaran di muka sebesar 2 juta dolar AS.
Namun, berdasarkan saran Galubang Menak, Irwan hanya memberikan 1 juta dolar AS, terlebih hanya ada uang tunai dengan jumlah tersebut.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Kemudian pada kesaksian mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif juga disebutkan bahwa Edward meminta uang sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat dan mengancam merubuhkan Gedung Kominfo dan Bakti menggunakan buldoser. Hal itu diungkap ketika bersaksi untuk terdakwa Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada 27 September 2023.
Lalu, dalam kesaksian mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak menyebut bahwa awalnya Edward Hutahaean meminta uang sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat. Namun, setelah bertemu dengan Anang Achmad Latif, angka tersebut turun ke 5 juta dolar AS. Bahkan, saat pertemuan antara keduanya, Edward pun meminta pembayaran di muka sebesar 2 juta dolar AS.
Namun, berdasarkan saran Galubang Menak, Irwan hanya memberikan 1 juta dolar AS, terlebih hanya ada uang tunai dengan jumlah tersebut.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(zik)