Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo, Diduga Terima Uang 1 Juta Dolar AS
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp15 miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Kuntadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp15 miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Lihat Juga :