Novel Baswedan Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi di Kementan Janggal

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:42 WIB
loading...
Novel Baswedan Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi di Kementan Janggal
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementan janggal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) janggal. Bahkan ia menyebut KPK cenderung tidak mau menaikkan perkara tersebut.

Menurut Novel, hal itu terlihat dari proses perkara yang telah berjalan. KPK, kata dia telah membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) pada 16 Juni 2023 silam, namun surat perintah penyidikan baru terbit pada tanggal 26 September 2023.

"Menunjukkan bahwa KPK tidak memandang ini untuk perlu segera penanganannya," kata Novel kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).



Sedianya kata Novel, KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan tidak lama setelah LKTPK dibuat. Oleh karenanya rentan waktu hampir tiga bulan ini menurutnya tidak lazim.

"Ini ternyata beda (harinya) lama. Ini menunjukan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," ucap dia.

Novel lantas berbicara soal penjemputan atau penangkapan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan KPK pada, Kamis (12/10/2023). Menurutnya, surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri janggal.

Pasalnya, surat penangkapan hanya perlu ditandatangani oleh Deputi. Ia pun meyakini, ada abuse of power yang digunakan oleh Firli.

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya," ungkap dia.

"Kenapa? kalau ada kasus korupsi ditangani, ternyata APH-nya memeras, terus yang harus didahulukan mana? perkara korupsi atau pemerasannya? Harusnya pemerasannya dulu karena sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, untuk menghalang-hlangi, untuk mengintimidasi sehingga para korban dan saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)