JDIHN Dinilai Beri Ruang bagi Masyarakat Mendapatkan Informasi Hukum Daerah

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 06:12 WIB
loading...
JDIHN Dinilai Beri Ruang bagi Masyarakat Mendapatkan Informasi Hukum Daerah
Menkumham Yasonna H Laoly saat menganugerahkan 57 anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dinilai bisa memberikan informasi bagi masyarakat di daerah untuk mendapatkan informasi tentang produk hukum di daerahnya. Pandangan ini terungkap dalam pemberian penghargaan JDIHN Award 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pada kesempatan tersebut Menkumham Yasonna H Laoly menganugerahkan 57 anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Yakni 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan tujuh lainnya merupakan internal di lingkungan Kemenkumham.

Salah satu yang mendapat penghargaan tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berhasil meraih penghargaan JDIHN Terbaik I Kategori Pemerintah Kota pada ajang ini.

"Saya mewakili seluruh masyarakat Denpasar bersyukur atas penghargaan ini, berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, karena penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras kita semua," kata Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat ditemui usai pemberian penghargaan di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Oleh karena itu, saya berkomitmen untuk terus menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Kami pun senantiasa memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," tambahnya.

Diakui IGN Jaya Negara, pihaknya bersyukur karena inovasi di lingkungan Pemkot Denpasar diapresiasi oleh pemerintah pusat.

"Termasuk JDIHN yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan produk hukum daerah. Saya berharap dengan diraihnya penghargaan ini dapat memicu kinerja kami menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.

Dijelaskannya, JDIHN di Kota Denpasar harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Hal ini sesuai dengan fungsi JDIHN dalam menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

"Prestasi yang diraih ini akan menjadi standar baru bagi kami untuk berinovasi dan bekerja guna memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk juga kebijakan strategis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelas IGN Jaya Negara.

Menurutnya, dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.

"Semua pihak harus terus mengembangkan JDIHN disetiap unit. JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia. Hal ini utamanya dalam memberikan layanan keterbukaan hukum dan informasi hukum guna mencapai tujuan nasional yang lebih progresif, merata dan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)