Korupsi Adalah Musuh dan Ancaman Rakyat Indonesia

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:51 WIB
loading...
Korupsi Adalah Musuh dan Ancaman Rakyat Indonesia
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MENGAMATI dan mengikuti perjalanan beberapa kasus megaskandal korupsi di tanah air sejak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kunjung tuntas dan final, kita merasakan terjadi dekadensi moral yang bersifat masif, yang direncanakan secara sistematis dilaksanakan memasuki jaringan birokrasi organisasi pemerintahan yang secara langsung dan tidak langsung disikapi dengan proaktif melalui lembaga pengawas internal akan tetapi tanpa kejelasan kelanjutannya.

Lembaga pengawas eksternal yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sehingga pencegahan dan penindakan korupsi berjalan tersendat-sendat. Pemberantasan korupsi di Indonesia masih dipengaruhi dan terpengaruh oleh politik praktis. Selain itu juga masih dipengaruhi pers dan media sosial bebas tetapi kurang bertanggung jawab, terutama perkara korupsi yang berasal dari KPK .

Keyakinan hakim tipikor sering tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh tersebut. Jika kemudian hasil Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada dalam posisi menurun atau stagnan (3.4), tidak terlepas dari faktor-faktor tersebut.



Faktor lain seperti kinerja dan moralitas penegak hukum pada umumnya seperti kasus oknum suap hakim dan oknum hakim agung, oknum penyidik dan penuntut masih merupakan masalah sejak lama dan sampai saat ini semakin masif. Pelanggaran terhadap UU Antikorupsi yang telah terjadi sejak tahun 1999 disebabkan tidak ada sedikit pun kepedulian dan kesadaran serta keinsyafan diri yang tampak dari para pelakunya yang bersikap masa bodoh terhadap penderitaan 35% rakyat miskin dari 260 juta penduduk di negeri ini.

Lebih parah lagi kejahatan terhadap negara ini dilakukan oleh kaum intelektual atau setidak-tidaknya lulusan SMA sampai perguruan tinggi atau dikenal dengan White Collar Criminal-Penjahat Berdasi dan pejabat bupati/wali kota dan gubernur bahkan menteri-menteri sejak Kabinet SBY sampai saat ini.

Korupsi adalah kejahatan terhadap negara. Bukan saja menimbulkan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga merugikan perekonomian negara khususnya sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal. Korupsi bukan hanya melanda sistem birokrasi melainkan juga pelaku-pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti setiap tahun 99% selalu mengalami kerugian karena risiko bisnis juga risiko karena korupsi.

Selain itu, korupsi juga telah melibatkan anggota partai politik. Masyarakat diguncangkan adanya dana Rp349 triliun yang dilansir Menko Polhukam dan telah terbukti bahwa sebanyak 80% dana tersebut beredar di lingkungan Kementerian Keuangan, suatu kementerian yang mengurus dan menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sebanyak 20% terjadi di Polri, Lembaga penegak hukum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang.

Namun demikian sampai saat ini tidak ada satu pun perkara terkait dana Rp349 triliun ke pengadilan. Itulah yang terjadi di Indonesia. Selalu heboh dan menggelegar di awal peristiwa dan kemudian senyap di akhir perjalanannya. Begitu pula yang terjadi dalam proses pembentukan hukum (undang-undang). Dalam hal implementasi pemberantasan korupsi oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan keberhasilan yang jauh lebih meyakinkan.

Nilai kerugian negara berdasarkan sumber Kejaksaan Agung tahun 2022 sebesar Rp144.215.249.106.909 dan USD 61.948.551. Sedangkan kerugian negara pada tahun 2023 sebesar Rp8.730.256.856.388,37 dan USD 11.714.832,61 serta SGD 2.433.934,24.

Pemulihan kerugian negara dan penyelamatan keuangan negara pada tahun 2022 mencapai Rp33.344.666.760.938 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh empat enam ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah). Sedangkan Data KPK menunjukkan bahwa dengan tahun 2020 realisasi pemulihan aset berasal dari tindak pidana korupsi mencapai total Rp593.2 triliun.

Merujuk data angka keberhasilan di Kejaksaan dan KPK menunjukkan tren positif berlawanan dengan pendapat umum masyarakat terutama dari kelompok anti-KPK termasuk eks pimpinan dan penyidik KPK yang terbuang dalam tes keewarganegaraan. Namun demikian, perjuangan pemberantasan korupsi belum selesai dan tidak akan pernah berakhir karena korupsi telah merupakan budaya (criminal culture of corruption). Mengikuti dan mengamati perkara korupsi yang terjadi dalam PT Asuransi Jiwasraya dan Proyek Strategi Nasional, Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak lebih dari empat ribu titik dan mencapai Rp10 triliun, akan tetapi tidak selesai pada waktunya dan telah merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp8 triliun.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)