Korupsi Adalah Musuh dan Ancaman Rakyat Indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:51 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
MENGAMATI dan mengikuti perjalanan beberapa kasus megaskandal korupsi di tanah air sejak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kunjung tuntas dan final, kita merasakan terjadi dekadensi moral yang bersifat masif, yang direncanakan secara sistematis dilaksanakan memasuki jaringan birokrasi organisasi pemerintahan yang secara langsung dan tidak langsung disikapi dengan proaktif melalui lembaga pengawas internal akan tetapi tanpa kejelasan kelanjutannya.
Lembaga pengawas eksternal yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sehingga pencegahan dan penindakan korupsi berjalan tersendat-sendat. Pemberantasan korupsi di Indonesia masih dipengaruhi dan terpengaruh oleh politik praktis. Selain itu juga masih dipengaruhi pers dan media sosial bebas tetapi kurang bertanggung jawab, terutama perkara korupsi yang berasal dari KPK .
Keyakinan hakim tipikor sering tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh tersebut. Jika kemudian hasil Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada dalam posisi menurun atau stagnan (3.4), tidak terlepas dari faktor-faktor tersebut.
Baca Juga: IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
MENGAMATI dan mengikuti perjalanan beberapa kasus megaskandal korupsi di tanah air sejak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kunjung tuntas dan final, kita merasakan terjadi dekadensi moral yang bersifat masif, yang direncanakan secara sistematis dilaksanakan memasuki jaringan birokrasi organisasi pemerintahan yang secara langsung dan tidak langsung disikapi dengan proaktif melalui lembaga pengawas internal akan tetapi tanpa kejelasan kelanjutannya.
Lembaga pengawas eksternal yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sehingga pencegahan dan penindakan korupsi berjalan tersendat-sendat. Pemberantasan korupsi di Indonesia masih dipengaruhi dan terpengaruh oleh politik praktis. Selain itu juga masih dipengaruhi pers dan media sosial bebas tetapi kurang bertanggung jawab, terutama perkara korupsi yang berasal dari KPK .
Keyakinan hakim tipikor sering tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh tersebut. Jika kemudian hasil Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada dalam posisi menurun atau stagnan (3.4), tidak terlepas dari faktor-faktor tersebut.
Baca Juga: IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
Lihat Juga :