Kasus Korupsi Kementan, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Syahrul Yasin Limpo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan nama keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan korupsi tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan.
"Nama keluarga SYL keterkaitannya. Kalau mengenai nama keluarga, tentunya ini juga akan didalami. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentunya diproses," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut Johanis mengaskan, KPK tidak akan ragu memeriksa anggota keluarga yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. KPK telah berpengalaman memeriksa anak mau pun istri pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada bapaknya dulu sebagai bupati kemudian diproses, anaknya juga diproses. Di sini juga sudah pernah ada suami-istri kemudian diproses juga," jelasnya.
KPK akan melakukan proses penyidikan kasus korupsi tanpa memandang hubungan keluarga. Pihaknya akan menyeret siapa pun sesuai dengan prosedur hukum.
"Kita tidak melihat ini keluarga atau bukan keluarga, yang jelas siapa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasti diproses. Sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangkakan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.
"Nama keluarga SYL keterkaitannya. Kalau mengenai nama keluarga, tentunya ini juga akan didalami. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentunya diproses," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut Johanis mengaskan, KPK tidak akan ragu memeriksa anggota keluarga yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. KPK telah berpengalaman memeriksa anak mau pun istri pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada bapaknya dulu sebagai bupati kemudian diproses, anaknya juga diproses. Di sini juga sudah pernah ada suami-istri kemudian diproses juga," jelasnya.
KPK akan melakukan proses penyidikan kasus korupsi tanpa memandang hubungan keluarga. Pihaknya akan menyeret siapa pun sesuai dengan prosedur hukum.
"Kita tidak melihat ini keluarga atau bukan keluarga, yang jelas siapa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasti diproses. Sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangkakan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.
(maf)