Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Setya Novanto

Senin, 24 Juli 2017 - 11:06 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Setya Novanto
Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong Terkait Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (SN) dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hari ini penyidik KPK mendatangkan seorang saksi, Vidi Gunawan, untuk dimintai keterangan untuk Setya Novanto yang kini telah berstatus tersangka.

"Saksi Vidi Gunawan, hari ini diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Vidi Gunawan merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu saksi kunci kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vidi kini dalam status cegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

(Baca juga: Nama 3 Politikus PDIP Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto)


Selain mencegah Vidi, KPK juga mencegah Dedi Prijono, kakak kandung Andi Narogong. Alasan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan terhadap Andi.

Sebelumnya, nama Vidi dan Dedi Prijono muncul dalam surat dakwaan dua terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan tersebut, Andi Narogong disebut mengutus Dedi dan Vidi untuk mengatur desain proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha, hingga tim teknis dari Badan Pengkaitan dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Vidi dan Dedi juga disebut berperan mengatur pembentukan tiga konsorsium, yakni konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Murakabi, untuk merekayasa lelang proyek e-KTP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6343 seconds (0.1#10.140)