Sistem Tata Negara Bisa Rusak Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres
Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun
Namun Bivitri tidak memungkiri diduga ada desakan pada tubuh MK untuk segera mengizinkan adanya perubahan aturan batasan usia capres-cawapres demi Pilpres 2024. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana sikap MK yang sempat menunda keputusan terkait gugatan tersebut.
Kondisi itulah yang dianggap Bivitri dapat menggoyahkan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Ada operasi yang dilakukan juga dan itu yang menurut saya akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” katanya.
Namun Bivitri tidak memungkiri diduga ada desakan pada tubuh MK untuk segera mengizinkan adanya perubahan aturan batasan usia capres-cawapres demi Pilpres 2024. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana sikap MK yang sempat menunda keputusan terkait gugatan tersebut.
Kondisi itulah yang dianggap Bivitri dapat menggoyahkan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Ada operasi yang dilakukan juga dan itu yang menurut saya akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :