Sistem Tata Negara Bisa Rusak Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan batasan umur capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan. Tidak hanya itu, legitimasi MK juga akan rusak.
Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu. “Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.
Dosen STHI Jentera ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.
Bivitri menyebut legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas. “Kalau secara keilmuan seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun,” tegas Bivitri.
Namun Bivitri tidak memungkiri diduga ada desakan pada tubuh MK untuk segera mengizinkan adanya perubahan aturan batasan usia capres-cawapres demi Pilpres 2024. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana sikap MK yang sempat menunda keputusan terkait gugatan tersebut.
Kondisi itulah yang dianggap Bivitri dapat menggoyahkan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Ada operasi yang dilakukan juga dan itu yang menurut saya akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” katanya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu. “Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.
Dosen STHI Jentera ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.
Bivitri menyebut legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas. “Kalau secara keilmuan seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun,” tegas Bivitri.
Namun Bivitri tidak memungkiri diduga ada desakan pada tubuh MK untuk segera mengizinkan adanya perubahan aturan batasan usia capres-cawapres demi Pilpres 2024. Hal itu dapat dilihat dari bagaimana sikap MK yang sempat menunda keputusan terkait gugatan tersebut.
Kondisi itulah yang dianggap Bivitri dapat menggoyahkan sistem ketatanegaraan Indonesia. “Ada operasi yang dilakukan juga dan itu yang menurut saya akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” katanya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(cip)