Sistem Tata Negara Bisa Rusak Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:46 WIB
loading...
Sistem Tata Negara Bisa...
Gugatan batasan umur capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan batasan umur capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan. Tidak hanya itu, legitimasi MK juga akan rusak.

Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu. “Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.

Dosen STHI Jentera ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

Bivitri menyebut legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas. “Kalau secara keilmuan seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun,” tegas Bivitri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Siapa Nasry Asfura?...
Siapa Nasry Asfura? Capres Honduras Keturunan Palestina yang Didukung Trump
Rekomendasi
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
6 Jenis Makanan Sehat...
6 Jenis Makanan Sehat yang Bisa Membuat Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved