KPK Sebut Setya Novanto Tersangka Tak Terkait Pansus Angket

Senin, 17 Juli 2017 - 20:53 WIB
KPK Sebut Setya Novanto Tersangka Tak Terkait Pansus Angket
KPK Sebut Setya Novanto Tersangka Tak Terkait Pansus Angket
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Ketua DPR ‎sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak ada hubungan dengan proses dan kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK‎

‎Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan setiap kasus yang ditangani KPK termasuk kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 ‎dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan langkah hukum dan dalam koridor penegakan hukum.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan pansus yang sedang bekerja," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia melanjutkan, KPK mempersilakan saja Pansus Angket DPR terhadap KPK bekerja. Di sisi lain, semua pihak juga harus menghargai sikap KPK. Pun demikian, KPK akan menyikapi hal-hal sehubungan dengan Pansus tersebut dengan terus bekerja.

"Kami terkait dengan Pansus, satu-satunya cara ya KPK percepat kerjanya, meningkatkan performanya, dan biar publik saja yang menilai," ucapnya.‎

Apalagi sudah ada tiga orang sebelum Novanto yang sudah menjadi tersangka. Mereka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sugiharto selaku Direktur ‎Pengelolaan Informasi Administrasi ‎Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dan ‎ ‎pejabat pembuat komitmen (PPK)‎, dan tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(Baca juga: KPK Ungkap Peran Setya Novanto di Kasus E-KTP)

Irman dan Sugiharto kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan sudah dituntut dengan pidana penjara berbeda.‎

Pada dua delik berbeda terkait dengan kasus e-KTP tutur Agus, sudah ada dua tersangka. Pertama, mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengesahan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan hingga penuntutan di persidangan pengadilan dengan mempengaruhi saksi termasuk Miryam serta terdakwa Irman dan Sugiharto.‎‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)