KPK Ungkap Peran Setya Novanto di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan peran sentral Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (SN), sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, proses penetapan Setya Novanto dalam jabatan selaku anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR 2000-2014 menjadi tersangka kasus e-KTP, tidaklah sembarang.
"Kami melakukan ini (penetapan Setya Novanto menjadi tersangka) tidak serampangan. Kami punya minimal dua alat bukti yang kuat. Akan kita buka semua buktinya di pengadilan," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Mantan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini membeberkan, ada banyak peran sentral yang dilakukan Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Di antaranya, pertama, Novanto melalui tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong memiliki peran baik dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran di DPR serta pengadaan e-KTP di Kemendagri.
"Saudara SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," tutur Agus.
(Baca juga: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP)
Menurut Agus, KPK mempersilakan ada saksi-saksi saat bersaksi di pengadilan yang kemudian mencabut keterangan dalam BAP saat pemeriksaan di KPK terkait dengan peran dan dugaan keterlibatan Novanto. KPK memastikan tidak gentar.
"Ada yang menarik BAP, ya itu nanti sekali lagi kita adu bukti di pengadilan. Karena dari sisi seperti yang kita lakukan sudah ada yang kita tersangkakan dengan kesaksian palsu. Kemudian dalam persidangannya kan nanti kita akan buka rekaman apabila diminta pengadilan," ucapnya.
"Jadi nanti semuanya proses akan kita serahkan kepada pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang dibutuhkan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat banyak bahwa kita pada rel yang ada (benar)," tegasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, proses penetapan Setya Novanto dalam jabatan selaku anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR 2000-2014 menjadi tersangka kasus e-KTP, tidaklah sembarang.
"Kami melakukan ini (penetapan Setya Novanto menjadi tersangka) tidak serampangan. Kami punya minimal dua alat bukti yang kuat. Akan kita buka semua buktinya di pengadilan," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Mantan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini membeberkan, ada banyak peran sentral yang dilakukan Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Di antaranya, pertama, Novanto melalui tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong memiliki peran baik dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran di DPR serta pengadaan e-KTP di Kemendagri.
"Saudara SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," tutur Agus.
(Baca juga: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP)
Menurut Agus, KPK mempersilakan ada saksi-saksi saat bersaksi di pengadilan yang kemudian mencabut keterangan dalam BAP saat pemeriksaan di KPK terkait dengan peran dan dugaan keterlibatan Novanto. KPK memastikan tidak gentar.
"Ada yang menarik BAP, ya itu nanti sekali lagi kita adu bukti di pengadilan. Karena dari sisi seperti yang kita lakukan sudah ada yang kita tersangkakan dengan kesaksian palsu. Kemudian dalam persidangannya kan nanti kita akan buka rekaman apabila diminta pengadilan," ucapnya.
"Jadi nanti semuanya proses akan kita serahkan kepada pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang dibutuhkan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim maupun masyarakat banyak bahwa kita pada rel yang ada (benar)," tegasnya.
(maf)