GNPF MUI Sebut Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah
Minggu, 16 Juli 2017 - 14:21 WIB
GNPF MUI Sebut Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai menyebarkan paham anti Pancasila melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas terus menuai kritik.
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapitra Ampera mengatakan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi unsur mendesak sebagaimana diatur dalam UU.
"Kenyataannya, terbitnya Perppu ini adalah tindak lanjut dari statement pemerintah untuk memberikan sanksi dan membubarkan HTI," ujar Kapitra kepada SINDOnews, Minggu (16/7/2017).
Kapitra menyesalkan, Perppu yang diterbitkan oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menghilangkan ketentuan yang mewajibkan pemerintah menempuh jalur hukum dalam membubarkan suatu ormas.
Tak hanya mengatur perkara pembubaran, Perppu ini juga membatasi dan membungkam pernyataan, sikap, ucapan, aktivitas media elektronik, yang dilakukan ormas tertentu.
"Ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang tidak mau dikritisi. Pemerintah gugup melihat perkembangan kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat, sehingga presiden mengeluarkan Perppu yang substansinya malah mengebiri kebebasan-kebebasan fundamental masyarakat," kata Kapitra.
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapitra Ampera mengatakan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi unsur mendesak sebagaimana diatur dalam UU.
"Kenyataannya, terbitnya Perppu ini adalah tindak lanjut dari statement pemerintah untuk memberikan sanksi dan membubarkan HTI," ujar Kapitra kepada SINDOnews, Minggu (16/7/2017).
Kapitra menyesalkan, Perppu yang diterbitkan oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menghilangkan ketentuan yang mewajibkan pemerintah menempuh jalur hukum dalam membubarkan suatu ormas.
Tak hanya mengatur perkara pembubaran, Perppu ini juga membatasi dan membungkam pernyataan, sikap, ucapan, aktivitas media elektronik, yang dilakukan ormas tertentu.
"Ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang tidak mau dikritisi. Pemerintah gugup melihat perkembangan kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat, sehingga presiden mengeluarkan Perppu yang substansinya malah mengebiri kebebasan-kebebasan fundamental masyarakat," kata Kapitra.
(kri)