Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas

Jum'at, 14 Juli 2017 - 10:30 WIB
Hindari Kesewenang-wenangan,...
Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Imparsial memandang dalam upaya ‎menangani Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang intoleran dan dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu keamanan dan mengancam Kebhinekaan pemerintah cukup menggunakan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang sudah ada.

‎"Termasuk jika pemerintah menilai ada alasan-alasan kuat, sah dan dibenarkan untuk mendorong pembekuan atau pembubarannya," ujar Direktur Imparsial, Al Araf dalam keterangan Persnya, Jumat (14/7/2017).

Menurut Al Araf, meski penjatuhan sanksi pembubaran sebuah Ormas dipandang sebagai bentuk pembatasan atas kebebasan berserikat yang kejam, namun langkah pembubaran organisasi dapat dimungkinkan sepanjang pembatasan atas kebebasan ini diatur dalam Undang-undang. Menurutnya, harus ada alasan-alasan yang nyata, dan menjamin prinsip proporsionalitas.

Dia menekankan, dalam konteks pembubaran Ormas, UU Ormas juga menegaskan langkah itu tidak boleh dijalankan secara semena-mena. Menurutnya, suatu Ormas tidak bisa serta merta bisa dibubarkan oleh pemerintah, dan bahkan bentuk sanksi pembubaran ditegaskan sebagai langkah terakhir.

Al Araf mengatakan, mengacu pada UU Ormas, ada beberapa tahapan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Tahapan itu dimulai dari menjalankan langkah persuasif terlebih dahulu seperti diatur dalam Pasal 60.

Setelah itu pemerintah memberikan peringatan tiga kali kepada Ormas hingga pemberian sanksi administratif sesuai pasal 62. Menurut dia, jika hingga peringatan ketiga tetap ada pelanggaran, pemerintah bisa mengajukan penghentian sementara kegiatan Ormas dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) seperti diatur pada Pasal 65.

Setelah semua langkah itu dan pelanggaran tetap dilakukan, Ormas dapat dibubarkan dengan dicabut status badan hukumnya. "Caranya Jaksa mengajukan ke pengadilan dan Ormas yang hendak dibubarkan harus mendapat kesempataan untuk pembelaan (di Pasal 68)," papar dia.

Dia berharap, Penghormatan pada prinsip due process of law sangat fundamental dan penting. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang berpotensi menyasar terhadap Ormas lainnya.

Tak hanya itu, kata Al Araf, proses peradilan pembubaran Ormas yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel juga menjadi penting ditempuh pemerintah. Menurutnya, putusan pengadilan harus dapat diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak DPR untuk tidak menyetujui Perppu perubahan UU No 17 tahun 2013. Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi dan HAM," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved