Usut Kasus Dugaan Suap, Penyidik KPK Panggil Anggota BPK

Kamis, 13 Juli 2017 - 12:11 WIB
Usut Kasus Dugaan Suap, Penyidik KPK Panggil Anggota BPK
Usut Kasus Dugaan Suap, Penyidik KPK Panggil Anggota BPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan memeriksa anggota BPK Eddy Moelyadi Soepardi. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG), Auditor Utama BPK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai sa‎ksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).

Selain memeriksa anggota BPK‎, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Tim Pemeriksa BPK, Triyanto dan Kepala Sub Tim 1 BPK, Choirul Anam. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka RSG,"‎ ucap Febri. (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap WTP )

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi serta sejumlah pejabat Kemendes.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus ini, yakni Rochmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo serta Irjen Kemendes Sugito.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)