Penyelidikan Pengiriman SMS Ketum Perindo Menyalahi KUHAP

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:36 WIB
Penyelidikan Pengiriman...
Penyelidikan Pengiriman SMS Ketum Perindo Menyalahi KUHAP
A A A
JAKARTA - Tim pengacara Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menegaskan penyelidikan pengiriman pesan singkat (SMS) yang melibatkan Jaksa Yulianto melanggar KUHAP. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Seorang kuasa hukum HT, Munatsir Mustaman mengatakan, proses penyelidikan perkara pengiriman SMS ancaman menyalahi Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam waktu 7 hari.

”Kenyataannya SPDP baru dikirim 47 hari kemudian,” ujar Munatsir Mustaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Oleh karena itu, Munatsir meminta majelis hakim menggugurkan status tersangka HT. Dia juga meminta majelis hakim menerima permohonan kuasa hukum HT karena penyelidikan yang dilakukan Polri menyalahi aturan KUHAP.

"Sebagaimana kita ketahui, penyelidikan itu dilakukan tanggal 4 Mei 2017, kemudian SPDP baru diberikan tanggal 20 Juni 2017, jadi ada sela waktu 47 hari," ungkapnya.

Munatsir menegaskan ada kejanggalan dalam proses penyidikan pengiriman SMS oleh HT kepada Jaksa Yulianto. Misalnya tidak ada pemeriksaan digital forensik yang dilakukan Polri terhadap pesan singkat tersebut.

"Kita lihat tidak ada penerapan digital forensik yang dilakukan terhadap alat bukti. Sebab prosedur ITE harus ada itu. Dalam kasus ini kami belum melihatnya," ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polri, Veris enggan menanggapi barang bukti yang diberikan pengacara HT kepada hakim. Pihaknya akan memberikan sejumlah bukti pada sidang selanjutnya.

"Kita juga akan menyerahkan bukti kepada hakim besok. Kita lihat saja nanti," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)