Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 04:18 WIB
loading...
A
A
A
Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR RI yang diberikan melalui staff ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
Saksi Windi mengungkapkan, uang sebesar Rp40 Miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut Ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Saksi Irwan menyebutkan, dirinya sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Dito sebagai bentuk pengaman kasus.
"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga (tersangka sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama)," ujar Irwan di persidangan.
"Titip sama siapa?" tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan.
"Yang terakhir namanya Dito," sambungnya.
Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerut dahi, Ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
Saksi Windi mengungkapkan, uang sebesar Rp40 Miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut Ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Saksi Irwan menyebutkan, dirinya sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Dito sebagai bentuk pengaman kasus.
"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga (tersangka sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama)," ujar Irwan di persidangan.
"Titip sama siapa?" tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan.
"Yang terakhir namanya Dito," sambungnya.
Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerut dahi, Ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.
Lihat Juga :