Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 04:18 WIB
loading...
A
A
A
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," jelas Irwan.
Irwan menjabarkan, saat itu Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windi membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.
"Jadi, pada saat pak windu itu merasa gak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka pak windu membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari haji oni ke dito," imbuhnya.
"Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito, kebetulan dito berkontekan dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya Langsung saya berhubungan dengan haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," tuturnya.
"Artinya orang yang kemarin adalah windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan dito adalah pak galumbang dan resi," jelasnya.
Lantas, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah nominal yang diserahkan.
"Total ya Rp27 miliar," tegas Irwan.
Sementara, Dito sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejagung RI terkait aliran dana tersebut. Dia dicecar 27 pertanyaan.
“Terkait tuduhan Rp27 miliar saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, materinya silakan dijelaskan," kata Dito kepada wartawan seusai pemeriksaan, Senin (3/7/2023).
Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Diantaranya, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan pihak swasta Windi Purnama.
Irwan menjabarkan, saat itu Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windi membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.
"Jadi, pada saat pak windu itu merasa gak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka pak windu membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari haji oni ke dito," imbuhnya.
"Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito, kebetulan dito berkontekan dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya Langsung saya berhubungan dengan haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," tuturnya.
"Artinya orang yang kemarin adalah windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan dito adalah pak galumbang dan resi," jelasnya.
Lantas, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah nominal yang diserahkan.
"Total ya Rp27 miliar," tegas Irwan.
Sementara, Dito sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejagung RI terkait aliran dana tersebut. Dia dicecar 27 pertanyaan.
“Terkait tuduhan Rp27 miliar saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, materinya silakan dijelaskan," kata Dito kepada wartawan seusai pemeriksaan, Senin (3/7/2023).
Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Diantaranya, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan pihak swasta Windi Purnama.
(maf)
Lihat Juga :