Soal SMS Hary Tanoe, ACTA: Lemah Secara Hukum

Minggu, 09 Juli 2017 - 08:56 WIB
Soal SMS Hary Tanoe,...
Soal SMS Hary Tanoe, ACTA: Lemah Secara Hukum
A A A
JAKARTA - Pesan singkat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang diperkarakan oleh Jaksa Yulianto mengundang banyak pertanyaan publik, salah satunya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Menurut Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri membuat sejumlah praktisi hukum bingung.

Bagaimana tidak, ditetapkannya Hari Tanoe (HT) sebagai tersangka dilakukan atas dugaan melakukan ancaman melalui SMS sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kalau dibaca dan diteliti lagi isi dari SMS tersebut tidak ada satu kata ataupun satu kalimat yang bernada ancaman atau menakut-nakuti saudara jaksa dimaksud,” ucapnya.

Terlebih lagi, Hary Tanoe selalu kooperatif menjalankan proses hukum yang berlaku di negara ini. Belakangan secara beruntun Hary Tanoe mendatangi panggilan di Kejaksaan Agung RI, dan sehari setelah itu memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi menurut saya perkara ini sangat lemah sekali, seandainya dibawa ke meja hijau untuk diperiksa dan diadili. Karena sangat jelas tidak memenuhi unsur Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008, dan kemungkinan besar majelis hakim akan memutus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur pidananya,” tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1034 seconds (0.1#10.140)