Soal SMS Hary Tanoe, ACTA: Lemah Secara Hukum

Minggu, 09 Juli 2017 - 08:56 WIB
Soal SMS Hary Tanoe,...
Soal SMS Hary Tanoe, ACTA: Lemah Secara Hukum
A A A
JAKARTA - Pesan singkat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang diperkarakan oleh Jaksa Yulianto mengundang banyak pertanyaan publik, salah satunya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Menurut Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri membuat sejumlah praktisi hukum bingung.

Bagaimana tidak, ditetapkannya Hari Tanoe (HT) sebagai tersangka dilakukan atas dugaan melakukan ancaman melalui SMS sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kalau dibaca dan diteliti lagi isi dari SMS tersebut tidak ada satu kata ataupun satu kalimat yang bernada ancaman atau menakut-nakuti saudara jaksa dimaksud,” ucapnya.

Terlebih lagi, Hary Tanoe selalu kooperatif menjalankan proses hukum yang berlaku di negara ini. Belakangan secara beruntun Hary Tanoe mendatangi panggilan di Kejaksaan Agung RI, dan sehari setelah itu memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi menurut saya perkara ini sangat lemah sekali, seandainya dibawa ke meja hijau untuk diperiksa dan diadili. Karena sangat jelas tidak memenuhi unsur Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008, dan kemungkinan besar majelis hakim akan memutus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur pidananya,” tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved