Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menkumham

Rabu, 05 Juli 2017 - 12:08 WIB
Kembangkan Kasus E-KTP,...
Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menkumham
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan ‎Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Dalam kasus ini, penyidik kembali memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa sebagai saksi. Yasonna diperiksa untuk tersangka And‎i Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan (Yasonna-red) diperiksa untuk tersangka AA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Sebelumnya, Senin 3 Juli 2017 Yasonna juga diperiksa KPK untuk saksi Andi Narogong. Yasonna sendiri hingga kini belum hadir di Gedung KPK.

Febri mengatakan, pemeriksaan Yasonna untuk melengkapi berkas kasus tersangka. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kemendagri.

Atas perbuatan itu dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong. (Baca: Diperika KPK, Bendahara PDIP Bantah Terima Uang Proyek E-KTP)

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0649 seconds (0.1#10.140)