Diperiksa KPK, Bendahara PDIP Bantah Terima Uang Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey terlihat emosi saat ditanya tentang dugaan penerimaan USD1,2 juta dari dana korupsi proyek e-KTP.
Olly Dondokambey bersama mantan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP yang kini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR yang kini Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7/2017).
Olly, Ganjar, dan Abdul Malik Haramain diperiksa dalam kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Mereka sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Olly Dondokambey menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari lima jam. Saat keluar ruang steril pukul 15.22 WIB, Olly tampak didampingi beberapa staf dan pengawal.
Dia mengaku penyidik memeriksanya karena setiap ada tersangka baru, maka pimpinan Banggar dimintai keterangan. Olly mengaku pemeriksaannya berlangsung biasa saja.
Olly mengatakan, keterangannya sudah diberikan di pengadilan. Keterangannya untuk tersangka Andi Narogong sama seperti keterangan untuk Irman dan Sugiharto saat masih berstatus sebagai tersangka di penyidikan.
"Sama isinya. Ya cuma melengkapi yang dulu sudah jadi saksi. Enggak ada, enggak ada perbedaan. Sama seperti jawaban saya di pengadilan dan pemeriksaan yang lama sama. Pembahasan anggaran di DPR," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Bendahara Umum DPP PDIP ini meninggikan suara menjawab pertanyaan para jurnalis ihwal pemberian dan penerimaan USD1,2 juta seperti dituangkan JPU dalam surat tuntutan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Olly menegaskan namanya tidak ada di tuntutan tersebut. "Enggak ada nama saya. Dakwaan ada tapi, tuntutan (nama) saya tidak ada," bebernya.
Saat diingatkan ulang isi tuntutan Irman dan Sugiharto tentang aliran USD1,2 juta ke Olly, Olly masih tetap tidak menggubris. Suaranya tetap meninggi.
Saat pemeriksaan, Olly mengakui penyidik mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut. Karena merasa tidak menerima, Olly menolak mengembalikan uang ke negara lewat KPK.
"Biarin saja (JPU yakin). Sudah dong. Mau tanya apa lagi? Apalagi? Kan sudah gue jawab semua di pengadilan. Apalagi? Duit saja enggak nerima, (bagaimana) ngembaliin uang," katanya.
Olly semakin emosi saat disodorkan beberapa kesaksian termasuk M Nazaruddin yang menyebutkan penerimaan uang Olly. Dia menegaskan sudah menjelaskan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Suara semakin meninggi saat dikonfirmasi ada tawawan uang untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan anggaran e-KTP di DPR. "Mana gue ngerti. Enggak tahu. Kan saya sudah jawab di pengadilan tidak ada penawaran kepada pimpinan Badan Anggaran. Apalagi?" ucapnya.
Olly Dondokambey bersama mantan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP yang kini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR yang kini Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7/2017).
Olly, Ganjar, dan Abdul Malik Haramain diperiksa dalam kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Mereka sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Olly Dondokambey menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari lima jam. Saat keluar ruang steril pukul 15.22 WIB, Olly tampak didampingi beberapa staf dan pengawal.
Dia mengaku penyidik memeriksanya karena setiap ada tersangka baru, maka pimpinan Banggar dimintai keterangan. Olly mengaku pemeriksaannya berlangsung biasa saja.
Olly mengatakan, keterangannya sudah diberikan di pengadilan. Keterangannya untuk tersangka Andi Narogong sama seperti keterangan untuk Irman dan Sugiharto saat masih berstatus sebagai tersangka di penyidikan.
"Sama isinya. Ya cuma melengkapi yang dulu sudah jadi saksi. Enggak ada, enggak ada perbedaan. Sama seperti jawaban saya di pengadilan dan pemeriksaan yang lama sama. Pembahasan anggaran di DPR," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Bendahara Umum DPP PDIP ini meninggikan suara menjawab pertanyaan para jurnalis ihwal pemberian dan penerimaan USD1,2 juta seperti dituangkan JPU dalam surat tuntutan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Olly menegaskan namanya tidak ada di tuntutan tersebut. "Enggak ada nama saya. Dakwaan ada tapi, tuntutan (nama) saya tidak ada," bebernya.
Saat diingatkan ulang isi tuntutan Irman dan Sugiharto tentang aliran USD1,2 juta ke Olly, Olly masih tetap tidak menggubris. Suaranya tetap meninggi.
Saat pemeriksaan, Olly mengakui penyidik mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut. Karena merasa tidak menerima, Olly menolak mengembalikan uang ke negara lewat KPK.
"Biarin saja (JPU yakin). Sudah dong. Mau tanya apa lagi? Apalagi? Kan sudah gue jawab semua di pengadilan. Apalagi? Duit saja enggak nerima, (bagaimana) ngembaliin uang," katanya.
Olly semakin emosi saat disodorkan beberapa kesaksian termasuk M Nazaruddin yang menyebutkan penerimaan uang Olly. Dia menegaskan sudah menjelaskan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Suara semakin meninggi saat dikonfirmasi ada tawawan uang untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan anggaran e-KTP di DPR. "Mana gue ngerti. Enggak tahu. Kan saya sudah jawab di pengadilan tidak ada penawaran kepada pimpinan Badan Anggaran. Apalagi?" ucapnya.
(dam)