Pernyataan Jaksa Agung Sebut HT Tersangka Jadi Preseden Buruk

Rabu, 05 Juli 2017 - 11:48 WIB
Pernyataan Jaksa Agung Sebut HT Tersangka Jadi Preseden Buruk
Pernyataan Jaksa Agung Sebut HT Tersangka Jadi Preseden Buruk
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS, dianggap sebagai preseden buruk bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, kejaksaan lebih dahulu menyebut HT sebagai tersangka.

"Ditetapkannya Pak HT sebagai tersangka merupakan preseden yang buruk bagi penegak hukum karena rentetan sebelumnya tak ada kesamaan frame antara penyidik dan pihak kejaksaan," kata pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alungsyah, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, kejaksaan bahkan lebih dahulu mengatakan HT sebagai tersangka, padahal HT saat itu masih berstatus sebagai saksi atau masih tahap penyelidikan. Sebelumnya telah dibantah oleh Mabes Polri atas penyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut status HT itu.

"Jadi alangkah elegannya jika pihak kejaksaan menjelaskan terlebih dahulu maksud dari pernyataan yang menyatakan Pak HT tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, langkah Polri menetapkan HT sebagai tersangka atas laporan Jaksa Yulianto terus menuai kritik. Kali ini kritik datang dari Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Riyan Hidayat.

(Baca juga: Prof Romli Sebut Kasus SMS Hary Tanoe Over Kriminalisasi dan Politisasi)

Menurut dia, penegak hukum perlu lebih cermat dan bijak sebelum menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dia mengatakan perlu kajian mendalam, baik dari para pakar hukum maupun ahli bahasa dan pakar psikologi.

"Misalnya, benarkah SMS HT ini mengandung unsur ancaman dari sisi hukumnya?" kata Riyan kepada SINDOnews, Selasa 4 Juli 2017.

Apalagi lanjut dia, tuduhan ancaman berbentuk tekstual, bukan verbal secara langsung. Lagipula, kata dia, sulit untuk mengidentifikasi "nada atau intonasi" seseorang dalam mengirim pesan teks.

"Sekali lagi ini susah dibuktikan, sehingga penetapan HT sebagai tersangka ini sangat terburu-buru dan seolah ada kekhawatiran politik tertentu," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4769 seconds (0.1#10.140)