Kasus SMS Bentuk Kekhawatiran dengan Langkah Politik HT

Selasa, 04 Juli 2017 - 10:56 WIB
Kasus SMS Bentuk Kekhawatiran dengan Langkah Politik HT
Kasus SMS Bentuk Kekhawatiran dengan Langkah Politik HT
A A A
JAKARTA - Konsolidasi politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau dikenal HT dan jajaran pengurus partai terganggu dengan kasus pesan singkat (SMS) yang dilaporkan Jaksa Yulianto. SMS dilaporkan Jaksa Yulianto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dinilai mengandung unsur ancaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perindo, Ahmad Rofiq menegaskan, SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo ke Jaksa Yulianto tidak memiliki unsur ancaman. Atas
dasar itu dia menilai kasus tersebut bentuk kriminalisasi terhadap Hary Tanoesoedibjo.

"Apabila beliau mengalami persoalan-persoalan itu, sudah barang tentu beliau akan mengalami kesulitan untuk melakukan konsolidasi, untuk bekerja secara politik untuk kepentingan rakyat, dan ini ada skenario atau upaya untuk menghentikan langkah-langkah ‎ politik Pak Hary Tanoe," ujar Rofiq di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Menurutnya Hary Tanoesoedibjo merupakan tokoh politik yang mendapat simpati dari masyarakat.‎ Bahkan, kata dia partai yang didirikan Hary Tanoesoedibjo mengalami perkembangan yang cukup pesat.

Dia menduga langkah politik Hary Tanoesoedibjo dan perkembangan Partai Perindo ini cukup mengkhawatirkan sejumlah pihak. Dia menambahkan, untuk mengantisipasi perkembangan itu, para pihak terkait sengaja mencari-cari kesalahn Hary Tanoesoedibjo.

Namun dia menegaskan kader dan seluruh pengurus Partai Perindo tetap solid untuk mendukung langkah politik Hary Tanoesoedibjo. ‎Kasus yang dialami Hary Tanoesoedibjo, lanjut dia bentuk penzaliman yang dirasakan semua keluarga besar Partai Perindo. (Baca: Ketum Perindo Diyakini Sudah Susun Langkah Hukum Lanjutan)

"Tetapi semakin kita dizalimi kita semakin berjuang semakin keras. Mereka lupa bahwa sesuatu yang masuk dalam tekanan yang sangat besar pasti tingkat perlawanan semakin besar," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7321 seconds (0.1#10.140)