PK Kasus Syafruddin Arsjad Temenggung Ditolak, Ini Tanggapan KPK

Senin, 03 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
PK Kasus Syafruddin...
MA mengabulkan kasasi Kepala BPPN? periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung dan membebaskannya dari kasus korupsi SKL BLBI. KPK lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi tersebut tapi ditolak. FOTO/DOK.SINDOphoto/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi sebelumnya yang membebaskan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung.

Menanggapi itu, KPK menghormati keputusan tersebut dan akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya. "KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Ali menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara atas nama SAT adalah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA. "Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," kata Ali.(Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung )

Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK. "Sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," katanya.

Syafruddin diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK. Padahal di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.(Baca juga: Djoko Tjandra Akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD Ajak Pelototi Proses Pengadilannya )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved