PK Kasus Syafruddin Arsjad Temenggung Ditolak, Ini Tanggapan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi sebelumnya yang membebaskan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung.
Menanggapi itu, KPK menghormati keputusan tersebut dan akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya. "KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Ali menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara atas nama SAT adalah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA. "Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," kata Ali.( )
Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK. "Sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," katanya.
Syafruddin diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK. Padahal di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.( )
Menanggapi itu, KPK menghormati keputusan tersebut dan akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya. "KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Ali menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara atas nama SAT adalah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA. "Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," kata Ali.( )
Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK. "Sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," katanya.
Syafruddin diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK. Padahal di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.( )
(abd)