Marak Kasus Perundungan Anak, Menko Muhadjir: Harus Dicegah dan Diberantas
Selasa, 03 Oktober 2023 - 08:59 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan aksi kekerasan bullying atau perundungan di kalangan anak maupun pelajar sekolah tidak bisa dibenarkan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan aksi kekerasan bullying atau perundungan di kalangan anak maupun pelajar sekolah tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, harus dicegah dan diberantas.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sejak Januari sampai dengan September 2023 mencapai 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi pada jenjang SMP, 23% terjadi di jenjang SD, 13,5% di jenjang SMA, dan 13,5% di jenjang SMK.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
“Bagaimanapun, perundungan anak dengan segala jenisnya tidak bisa dibenarkan. Harus sungguh-sungguh dicegah dan diberantas,” ujar Muhadjir melalui laman media sosial pribadinya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, Muhadjir mendorong agar Kementerian/Lembaga juga masyarakat melakukan koordinasi agar kasus perundungan khususnya di kalangan pelajar sekolah tidak terjadi lagi. “Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan masyarakat harus terus menerus dilakukan. Agar ke depan kasus perundungan tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Selain itu, Muhadjir juga mendorong agar orang tua pemuka agama dan tokoh agama agar ikut memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) khususnya karakter anak sehingga meminimalkan potensi terjadi perundungan.
“Orang tua, guru, pemuka agama dan tokoh masyarakat harus ikut memperkuat pembangunan sumber daya manusia, utamanya yang berkaitan dengan karakter, budi pekerti, dan akhlak yang terpuji, bagi anak-anak generasi muda kita,” pungkasnya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sejak Januari sampai dengan September 2023 mencapai 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi pada jenjang SMP, 23% terjadi di jenjang SD, 13,5% di jenjang SMA, dan 13,5% di jenjang SMK.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
“Bagaimanapun, perundungan anak dengan segala jenisnya tidak bisa dibenarkan. Harus sungguh-sungguh dicegah dan diberantas,” ujar Muhadjir melalui laman media sosial pribadinya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, Muhadjir mendorong agar Kementerian/Lembaga juga masyarakat melakukan koordinasi agar kasus perundungan khususnya di kalangan pelajar sekolah tidak terjadi lagi. “Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan masyarakat harus terus menerus dilakukan. Agar ke depan kasus perundungan tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Selain itu, Muhadjir juga mendorong agar orang tua pemuka agama dan tokoh agama agar ikut memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) khususnya karakter anak sehingga meminimalkan potensi terjadi perundungan.
“Orang tua, guru, pemuka agama dan tokoh masyarakat harus ikut memperkuat pembangunan sumber daya manusia, utamanya yang berkaitan dengan karakter, budi pekerti, dan akhlak yang terpuji, bagi anak-anak generasi muda kita,” pungkasnya.
Lihat Juga :