Memprihatinkan, KPK Lakukan 4 Kali OTT Sepanjang Ramadan 2017

Rabu, 21 Juni 2017 - 09:51 WIB
Memprihatinkan, KPK...
Memprihatinkan, KPK Lakukan 4 Kali OTT Sepanjang Ramadan 2017
A A A
JAKARTA - Bulan suci Ramadan tak menghentikan seseorang untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama seperti korupsi. Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan empat operasi tangkap tangan (OTT) pejabat korupsi selama Ramadan tahun 2017 ini.

Penangkapan pertama terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 5 Juni 2017. Ada enam orang ditangkap berasal dari unsur DPRD Jawa Timur serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di antara yang ditangkap yakni, Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Bambang Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya kini telah menyandang status tersangka dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

OTT berikutnya terjadi di Bengkulu, Jumat 9 Juni 2017. Seorang Kasi III Intel Kejati Bengkulu bernama Parlin Purba ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7, Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Parlin Purba, KPK menetapkan Amin Anwar selaku pejabat pembuatan komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka.

Amin Anwari dan Murni Suhardi diduga memberi suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan BWS tahun 2015-2016.

Tak lama berselang, KPK kembali melakukan OTT di Mojokerto, Jawa Timur. Enam orang ditangkap, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto serta tiga pimpinan DPRD Mojokerto, lantaran melakukan transaksi suap.

Suap dilakukan aparat DPRD Kota Mojokerto menyerukan pengakuan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp13 Miliar. Dalam OTT ini KPK menyita uang sebesar Rp 470 juta.

Terakhir, OTT dilakukan KPK terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari pada Selasa (20/6/2017). Dalam OTT ini KPK juga menangkap tiga orang lainnya, salah satunya adalah bendahara umum partai politik.

Ridwan beserta empat orang lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Dalam penangkapan ini, KPK menyita satu kardus uang dalam pecahan rupiah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.

"Kita belum bisa sebutkan siapa penyelenggara negaranya. Termasuk pihak perantara yang kita amankan yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana," ucap Febri.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved