Urgensi Gugatan Batas Usia Minimal Capres Cawapres Dipertanyakan

Kamis, 28 September 2023 - 15:34 WIB
loading...
Urgensi Gugatan Batas Usia Minimal Capres Cawapres Dipertanyakan
Urgensi gugatan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Bhayangkara M. Lukman. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Urgensi gugatan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dipertanyakan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Bhayangkara M. Lukman. Dia khawatir uji materi tersebut hanya kepentingan sebagian golongan.

Dia meragukan uji materi yang diajukan kader Partai Gerindra salah satunya itu tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan publik. Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke MK oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.

Lukman juga berpendapat agar menurunkan batas usia capres-cawapres dapat didasari dari kebutuhan kalangan generasi muda. Hal itu mengingat kondisi dari partisipasi kalangan muda di Indonesia yang masih sangat rendah dalam politik.



“Sebaiknya, kemendesakan agar syarat usia capres-cawapres diturunkan di bawah 40 tahun lantas tidak serta-merta dinilai sebagai desakan mayoritas masyarakat, dan jangan pula dianggap kehendak holistik dari lokomotif generasi muda di Indonesia,” katanya, Kamis (28/9/2023).

Faktanya, kata dia, masih banyak generasi muda dari dekade terakhir kalangan milenial maupun generasi Z yang terlampau sibuk dengan dunia masing masing. “Bahkan sengaja menjauhkan diri dari hiruk-pikuk narasi politik yang mereka anggap njelimet,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi politik domestik Indonesia membuat generasi muda justru melihat perpolitikan menjadi sesuatu yang enggan untuk ditekuni atau bahkan hanya sekadar diketahui. Dia memberi contoh Jepang, negara yang menurunkan batas usia minimun bagi peserta pemilu dari 20 tahun menjadi 18 tahun pada 2016.

Alih-alih bertujuan mendongkrak partisipasi anak muda mencapai 40 persen, namun kecenderungan partisipasi mereka tetap lebih rendah dibandingkan usia 40 tahun ke atas.

“Jangan sampai upaya memperjuangkan syarat usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun justru sejak awal merupakan efek frustasi partai politik atas hasrat libidinalnya demi menaikkan prestise partikular seorang-dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda,” imbuhnya.

“Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)