8 Poin Rekomendasi Eksternal Rakernas IV PDIP, Pengumuman Cawapres Tunggu Momentum yang Tepat
loading...
A
A
A
5. Rakernas IV mendorong penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP di setiap tingkatan untuk menjalankan tahapan kegiatan, dan jadwal Pemilu 2024 sesuai asas pemilu dan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
6. Rakernas IV mendukung seluruh penyelenggara pemilu untuk mengelola data partai politik, anggota partai politik, dan calon anggota legislatif di seluruh tingkatan dan DPD RI dengan mengedepankan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
7. Rakernas IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer seperti guru, dosen, bidan, perawat, pendamping desa, pendamping PKH, penyuluh pertanian dan perikanan dan lain-lain, termasuk tenaga honorer pada instansi penyelenggara pemilu.
8. Rakernas IV Partai mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta merekomendasikan pentingnya sosialisasi guna meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang dalam pemilu.
6. Rakernas IV mendukung seluruh penyelenggara pemilu untuk mengelola data partai politik, anggota partai politik, dan calon anggota legislatif di seluruh tingkatan dan DPD RI dengan mengedepankan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
7. Rakernas IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer seperti guru, dosen, bidan, perawat, pendamping desa, pendamping PKH, penyuluh pertanian dan perikanan dan lain-lain, termasuk tenaga honorer pada instansi penyelenggara pemilu.
8. Rakernas IV Partai mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta merekomendasikan pentingnya sosialisasi guna meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang dalam pemilu.
(thm)