Geledah Gedung Kementan, KPK Amankan Dokumen yang Akan Dimusnahkan
Sabtu, 30 September 2023 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Ali menyebutkan, tindakan yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tuturnya.
Baca juga: Usai Menggeledah, Belasan Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kementan dengan 8 Mobil
Untuk itu, Ali meminta nantinya pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur Lembaga Anti-rasuah. "Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian yang terletak di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2023. Adapun, ruangan yang digeledah yaitu ruangan Menteri Pertanian dan ruangan Sekretaris Jenderal di Kementan.
Baca juga: Usai Menggeledah, Belasan Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kementan dengan 8 Mobil
Untuk itu, Ali meminta nantinya pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur Lembaga Anti-rasuah. "Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian yang terletak di Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2023. Adapun, ruangan yang digeledah yaitu ruangan Menteri Pertanian dan ruangan Sekretaris Jenderal di Kementan.
(cip)
Lihat Juga :