KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Kantor Kementan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:29 WIB
loading...
KPK Amankan Sejumlah...
Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian ( Kementan ). Hasil penggeledahan akan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait.

"Tim Penyidik, (29/9) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementan RI, Jaksel," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para Tersangka dalam perkara ini," katanya.



Ali melanjutkan, dari sejumlah barang bukti yang diamankan nantinya dilakukan analisis yang kemudian dilakukan penyitaan. "Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.



Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)