Pejabat Bakamla Dituntut Lima Tahun Penjara

Senin, 12 Juni 2017 - 19:21 WIB
Pejabat Bakamla Dituntut Lima Tahun Penjara
Pejabat Bakamla Dituntut Lima Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dihukum penjara selama lima tahun.

Tuntutan terhadap Eko Susilo tertuang dalam surat Nomor TUT-38/24/06/2017 yang dibacakan ‎JPU yang diketuai Kresno Anto Wibowo dengan anggota Ikhsan Fernandi Z, Luki Dwi Nugroho, dan Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, ‎Senin (12/6/2017).

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Eko Susilo terbukti sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap.

Kresno membeberkan, Eko sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 terbukti telah menerima ‎suap sebesar SGD100.000 atau Rp935 juta, USD88.500 atau Rp1.181.475.000, dan 10.000 Euro setara Rp143,2 juta.

Suap diterima Eko dari terpidana pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) ‎Fahmi Darmawansyah alias Emi (dihukum 2 tahun dan 8 bulan), terpidana ‎pegawai PT MTI dan PT Merial Esa Muhammad Adami Okta (divonis 1 tahun dan 6 bulan), dan terpidana ‎pegawai PT MTI dan PT Merial Esa Hardy Stefanus (divonis 1 tahun dan 6 bulan).

Jaksa memastikan, suap yang sebelumnya bersandi "uang komando" ini untuk ‎memenangkan PT MTI dalam pengadaan satelit monitoring ‎di Bakamla dari APBN Perubahan 2016 ‎dengan anggaran lebih Rp222,43 miliar.

Dari fakta persidangan, lanjut Jaksa Kresno, perbuatan pidana Eko dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama dengan tiga penerima suap lain. Ketiganya yakni, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla 2016 sebesar SGD105.000 (Rp981,75 juta).

Kemudian, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Informasi Bakamla sebesar SGD104.500 (setara Rp977,075). Terakhir, Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Jaksa Kresno saat membacakan surat tuntutan atas nama Eko.

Pidana penjara lima tahun yang dituntut tersebut merupakan pidana maksimal sesuai dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang diterapkan JPU pada tuntutan, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk Eko. Yang memberatkan, perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara ada empat hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman Eko.

Pertama, Eko mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Kedua, bersikap kooperatif selama persidanganan, baik dalam perkaranya sebagai terdakwa maupun dalam perkara terdakwa lain. Ketiga, Eko mengembalikan uang suap yang diterimanya ke KPK. "Terdakwa mempunya tanggungan keluargan," ujar Jaksa Kresno.

Jaksa Ikhsan Fernandi Z mengatakan, selama persidangan berlangsung, muncul fakta hukum Eko dalam melakukan perbuatan menerima suap sebenarnya menjalankan arahan dari atasannya yakni, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.
Penerimaan total uang suap Eko, kata jaksa, merupakan bagian dari jatah pemberian fee 2 % dari 7,5 % yang akan diserahkan pihak rekanan, yakni PT MTI ke Bakamla sebagai jatah Bakamla.

Menurut jaksa, terdakwa mengetahui uang yang diberikan tersebut adalah terkait dengan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla, sebagaimana arahan dari atasannya, Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla yang menyampaikan adanya jatah 15 % dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring yang dimenangkan PT MTI.

Jaksa juga menyebutkan, terhadap barang bukti uang USD100.000 dan USD78.500 yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan dan uang sebesar USD10.000 dan 10.000 Euro yang telah dikembalikan Eko ke KPK maka harus dirampas untuk negara.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana memberikan kesempatan kepada Eko dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan.

Eko dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Seusai sidang, Eko menyebutkan, aktor utama dalam suap adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias sebagai Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.

"Nanti kami sampaikan pembelaan, baik pribadi dan penasihat hukum. Ali Fahmi itu aktor utamanya," ujar Eko. (Baca juga: Hakim Cecar Kepala Bakamla Soal Aliran Uang Suap Proyek Satelit )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7545 seconds (0.1#10.140)