Anggota DKPP Diisi dari Eks Hakim MK hingga Mantan Ketua Bawaslu

Senin, 12 Juni 2017 - 12:33 WIB
Anggota DKPP Diisi dari Eks Hakim MK hingga Mantan Ketua Bawaslu
Anggota DKPP Diisi dari Eks Hakim MK hingga Mantan Ketua Bawaslu
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Dari komposisi anggota DKPP baru itu diisi antara lain mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.

Harjono mengatakan, usai dilantik Presiden, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap program dan kebijakan yang sudah dilakukan DKPP periode sebelumnya.

Selain Harjono dan Muhammad, diketahui anggota DKPP baru juga menunjuk mantan komisioner KPU, Idha Budhiati untuk menjadi hakim etik penyelenggara pemilu. Termasuk anggota KPU aktif Hasyim Asyari, dan anggota Bawaslu aktif Ratna Dewi Pettalolo.

(Baca juga: Jadi Anggota DKPP, Eks Hakim MK Ingin Teruskan Warisan Jimly)


Ida Budhiati mengatakan, tantangan ke depan yang dihadapi DKPP adalah masih terkait memahami kerangka hukum Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 terkait konstruksi DKPP sebagai peradilan etik.

"Nah memahami DKPP sebagai lembaga peradilan di bidang etik, maka peranan DKPP ini sesungguhnya pasif. menunggu pengaduan atau laporan yang disampaikan kepada DKPP adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu," kata Ida.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7011 seconds (0.1#10.140)