Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Putusan atas nama Soetikno diputus permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Selasa, 21 Juli 2020. Pengucapan putusan dilakukan oleh ketua majelis dan dihadiri empat hakim anggota serta Suparno sebagai panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Juli 2020. (Baca juga: Penyelesaian Utang Garuda Indonesia Dibantu Kemenkeu )

Beberapa pertimbangan majelis hakim banding memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Di antaranya, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim banding setuju dengan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.

Majelis hakim banding juga sepakat vonis terhadap Emirsyah yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Bagi majelis hakim banding, pertimbangan dan vonis tersebut sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar.

Sementara itu, untuk banding perkara Soetikno Soedarjo terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari anggota majelis hakim banding Hening Tyastanto. Menurut hakim Hening, hukuman penjara bagi Soetikno Soedarjo selama 6 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama terlalu ringan. Musababnya, menurut hakim Hening, vonis pidana penjara itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dan tidak mengandung unsur penjeraan. Hakim Hening menegaskan, semestinya Soetikno divonis lebih berat di tingkat banding dengan 10 pertimbangan.

"Bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota 4 Hening Tyastanto berpendapat bahwa hukuman penjara kepada terdakwa perlu ditambah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara 10 (sepuluh) tahun," kata hakim Hening sebagaimana dalam pertimbangan putusan banding atas nama Soetikno.

Untuk diketahui, Emirsyah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri. Emirsyah bersama Hadinoto Soedigno (tersangka), Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima suap dengan sandi 'tanda terima kasih' berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.

Selain itu, Emirsyah juga telah menerima fasilitas penginapan di tiga vila yang berada di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp69.794.797, fasilitas jamuan makan malam di Four Seasons Hotel, dan fasilitas penyewaan jet pribadi dari Bali ke Jakarta senilai USD4.200.

Majelis memastikan, uang suap yang diterima Emirsyah secara bersama-sama terbukti berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc. Sedangkan tiga fasilitas berasal dari terdakwa pemberi suap Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd.

Pidana pertama untuk Soetikno, terbukti memberikan suap Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 serta tiga fasilitas kepada Emirsyah. Jika dikonversikan maka nilai suap yang diberikan Soetikno mencapai lebih Rp46,5 miliar. Majelis hakim menegaskan, Soetikno dan perusahaannya juga menjadi perantara pemberi suap dari empat perusahaan kepada Emirsyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved