Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu

Kamis, 28 September 2023 - 12:28 WIB
loading...
Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu
Uji materi batas usia capres-cawapres yang diajukan ke MK oleh sejumlah pihak hingga kini masih memunculkan polemik di masyarakat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Uji materi (judicial review) batas usia capres -cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak hingga kini masih memunculkan polemik di masyakarat. MK dinilai tidak memiliki kewenangan memutuskan batas usia capres-cawapres.

Muncul persepsi uji materi tersebut juga memiliki agenda tertentu. “Di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam siaran persnya, Kamis (28/9/2023).

Menurut Gufron, meski itu baru sebatas persepsi publik tetapi hal semacam itu juga tidak bisa disalahkan. “Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya hidden agenda (agenda terselubung) untuk meloloskan capres-cawapres tertentu,” lanjutnya.

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk UU. Dengan demikian MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan batas minimal usia capres-cawapres. “Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang,” tandasnya.

Dia menjabarkan bahwa prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres-cawapres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. “Jadi MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” tegasnya.

Menurut Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam UU yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. ”Serahkan soal batas minimal usia capres-cawapres itu kepada pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR,”tandasnya.

Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)