Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kamis, 28 September 2023 - 15:18 WIB
loading...
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi landasan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai dasar negara, Pancasila mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, kesatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan.



Oleh karena itu, Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan agar dapat mencapai tujuan bersama. Adapun makna dan kedudukan dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara


1. Sebagai Dasar dalam Menata Negara yang Merdeka dan Berdaulat


Pancasila merupakan hasil dari semangat perjuangan rakyat Indonesia agar bebas dari penjajahan asing. Pancasila juga mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia dalam menjaga kemerdekaan dan kedaulatan negara.

2. Sebagai Dasar dalam Mengatur Penyelenggaraan Aparatur Negara yang Berwibawa


Nilai dalam pancasila menuntut agar seluruh penyelenggara negara menjalankan semua tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pancasila juga akan menjamin agar seluruh penyelenggara negara menghormati dan menjunjung tinggi hak manusia dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.



3. Sebagai Arah dan Tujuan Bangsa Indonesia


Pancasila mengandung nilai luhur bangsa yang dapat dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut meliputi, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

4. Sebagai Sumber Hukum


Pancasila merupakan sumber hukum yang berarti dasar dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber tertinggi dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum di Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara


1. Sebagai Dasar Filsafat dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Pancasila sebagai kaidah negara yang bersifat fundamental dan tidak dapat diubah oleh siapa pun. Pancasila merupakan sebuah kaidah yang bersifat abadi dan tidak dapat diganti dengan kaidah yang lainnya.



2. Sebagai Rumusan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Pancasila merupakan rumusan yang menggambarkan identitas, karakter dan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila menjadi dasar terciptanya kesatuan dan keharmonisan dalam keberagaman bangsa.

3. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa


Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mencerminkan nilai luhur dan cita-cita nasional. Nilai-nilai luhur tersebut antara lain adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia.

4. Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia


Pancasila dijadikan ideologi bangsa dan negara indonesia dalam menentukan sikap dan perilakunya. Hal tersebut akan diberlakukan di segala bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang ada di Indonesia.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)