Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy

Selasa, 26 September 2023 - 13:07 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Aturan...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Foto/MPI/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Dia menilai yang berhak menentukan adalah positive legislator dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Soal batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positive legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).





Mahfud menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. Menurutnya, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," jelasnya.

Dituturkan Mahfud, ketika MK lahir pertama kali di Austria tahun 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negative legislator sedangkan Parlemen adalah positive legislator.

"Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah. Itu aja yang saya jelaskan dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konsitusi. ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi," paparnya.

Maka dari itu, mantan Ketua MK itu berharap semua pihak untuk tidak mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan batas minimal dan maksimal umur capres-cawapres. Meski begitu, dirinya berharap MK dapat segera memutuskan secara cepat gugatan tersebut.



"Sehingga kita tidak boleh mengintervensi biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau nggak. Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih kok terlalu lama memutus," tutup Mahfud.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)