Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy
Selasa, 26 September 2023 - 13:07 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Foto/MPI/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Dia menilai yang berhak menentukan adalah positive legislator dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Soal batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positive legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Perkara Batas Usia Capres, Mahfud MD: Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi
Mahfud menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. Menurutnya, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," jelasnya.
Dituturkan Mahfud, ketika MK lahir pertama kali di Austria tahun 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negative legislator sedangkan Parlemen adalah positive legislator.
"Soal batas usia calon presiden dan wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positive legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Perkara Batas Usia Capres, Mahfud MD: Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi
Mahfud menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. Menurutnya, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," jelasnya.
Dituturkan Mahfud, ketika MK lahir pertama kali di Austria tahun 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negative legislator sedangkan Parlemen adalah positive legislator.
Lihat Juga :