KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka

Jum'at, 09 Juni 2017 - 21:49 WIB
KPK Tetapkan Jaksa Kejati...
KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). (Baca juga: Jaksa Kembali Ditangkap, Pengawasan Internal Kejagung Dipertanyakan )

Basaria mengatakan, dalam kasus itu KPK menyita uang Rp10 juta dari tangan para tersangka. Basaria mengungkapkan sebelum penangkapan, sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta.

"Diindikasikan ini bukan pemberian pertama, sudah ada pemberian Rp150 juta," ujar Basaria.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Alex menyebutkan AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut. Penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini.

Selaku tersangka pemberi, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku tersangka penerima, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Kejagung Buka Hotline...
Kejagung Buka Hotline Pengaduan, Aktivis Minta Tangkap Jaksa Nakal
Copot Jaksa Nakal, ST...
Copot Jaksa Nakal, ST Burhanuddin Dinilai Tegas Benahi Kejaksaan
Kejagung Akui Tangkap...
Kejagung Akui Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kejari Mojokerto
Berita Terkini
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
1 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
1 jam yang lalu
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
2 jam yang lalu
Pantau Kunjungan Keluarga...
Pantau Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang, Kemenko Polkam: Bagus, Tak Abaikan Keamanan
2 jam yang lalu
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
3 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved