KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka

Jum'at, 09 Juni 2017 - 21:49 WIB
KPK Tetapkan Jaksa Kejati...
KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017). (Baca juga: Jaksa Kembali Ditangkap, Pengawasan Internal Kejagung Dipertanyakan )

Basaria mengatakan, dalam kasus itu KPK menyita uang Rp10 juta dari tangan para tersangka. Basaria mengungkapkan sebelum penangkapan, sebelumnya sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta.

"Diindikasikan ini bukan pemberian pertama, sudah ada pemberian Rp150 juta," ujar Basaria.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Alex menyebutkan AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut. Penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini.

Selaku tersangka pemberi, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku tersangka penerima, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved