PSHK Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar bencana kelembagaan itu tidak terjadi. Pertama, menolak permohonan dan menempatkan formulasi syarat kandidasi pada lembaga yang berwenang untuk pembentukan undang-undang yaitu dalam hal ini lembaga legislatif. Baca juga: Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini
Kedua, syarat kandidasi itu harus diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif. Bukan hanya soal kandidasi capres-cawapres, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," lanjutnya.
Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, syarat kandidasi itu harus diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif. Bukan hanya soal kandidasi capres-cawapres, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," lanjutnya.
Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(poe)
Lihat Juga :