PSHK Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB
loading...
PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Ada beberap faktor alasan kenapa PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi itu. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (judicial review) batas usia minimal capres dan cawapres. Ada beberap faktor alasan kenapa PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu.
PSHK menanyakan apa implikasi penting jika pengajuan itu dikabulkan MK. PSHK justru menyoroti jika permohonan itu dikabulkan maka dapat berpotensi terjadinya bencana kelembagaan (institutional disaster). Baca juga: Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy
"Potensi institutional disaster itu bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat. Ini akan membuat KPU dan Bawaslu menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon capres dan cawapres," kata Peneliti PSHK Indonesia Violla Reininda dalam diskusi daring bertajuk Menilik Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Selasa (26/9/2023).
Diketahui jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU sudah dekat yaitu 19-25 Oktober 2023. Selain itu, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK akan terjadi jika permohonan tersebut dikabulkan. Seperti membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan incumbent dan dapat menggerus kredibilitas MK.
Kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan dan dianggap seperti buta konsep. ”MK potensial sekali menjadikan lembaga tinggi negara tersebut sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang harusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif,” jelasnya.
PSHK menanyakan apa implikasi penting jika pengajuan itu dikabulkan MK. PSHK justru menyoroti jika permohonan itu dikabulkan maka dapat berpotensi terjadinya bencana kelembagaan (institutional disaster). Baca juga: Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy
"Potensi institutional disaster itu bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat. Ini akan membuat KPU dan Bawaslu menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon capres dan cawapres," kata Peneliti PSHK Indonesia Violla Reininda dalam diskusi daring bertajuk Menilik Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Selasa (26/9/2023).
Diketahui jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU sudah dekat yaitu 19-25 Oktober 2023. Selain itu, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK akan terjadi jika permohonan tersebut dikabulkan. Seperti membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan incumbent dan dapat menggerus kredibilitas MK.
Kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan dan dianggap seperti buta konsep. ”MK potensial sekali menjadikan lembaga tinggi negara tersebut sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang harusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif,” jelasnya.
Lihat Juga :