PSHK Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB
loading...
PSHK Minta MK Tolak...
PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Ada beberap faktor alasan kenapa PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi itu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (judicial review) batas usia minimal capres dan cawapres. Ada beberap faktor alasan kenapa PSHK Indonesia meminta MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu.

PSHK menanyakan apa implikasi penting jika pengajuan itu dikabulkan MK. PSHK justru menyoroti jika permohonan itu dikabulkan maka dapat berpotensi terjadinya bencana kelembagaan (institutional disaster). Baca juga: Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy

"Potensi institutional disaster itu bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat. Ini akan membuat KPU dan Bawaslu menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon capres dan cawapres," kata Peneliti PSHK Indonesia Violla Reininda dalam diskusi daring bertajuk Menilik Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Selasa (26/9/2023).

Diketahui jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU sudah dekat yaitu 19-25 Oktober 2023. Selain itu, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK akan terjadi jika permohonan tersebut dikabulkan. Seperti membentangkan karpet merah bagi keberlanjutan incumbent dan dapat menggerus kredibilitas MK.

Kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan dan dianggap seperti buta konsep. ”MK potensial sekali menjadikan lembaga tinggi negara tersebut sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang harusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif,” jelasnya.

PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar bencana kelembagaan itu tidak terjadi. Pertama, menolak permohonan dan menempatkan formulasi syarat kandidasi pada lembaga yang berwenang untuk pembentukan undang-undang yaitu dalam hal ini lembaga legislatif. Baca juga: Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini

Kedua, syarat kandidasi itu harus diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif. Bukan hanya soal kandidasi capres-cawapres, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," lanjutnya.

Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved