Korupsi BAKTI Kominfo, Saksi Sebut Uang Mengalir ke Komisi I, BPK, hingga Menpora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak ditengarai mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Pada sidang itu, majelis hakim menghadirkan lima saksi mahkota sekaligus tersangka di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.
Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi I DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.
Komisi I DPR Terima Rp70 Miliar
Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR yang diberikan melalui staf ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
BPK Terima Rp40 Miliar
Saksi Windi mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40 miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri, Windi menjelaskan transaksi uang tersebut ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar
Saksi Irwan menyebutkan bahwa dirinya sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Menpora Dito Ariotedjo sebagai bentuk pengamanan kasus.
"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga (tersangka sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama)," ujar Irwan di persidangan.
"Titip sama siapa?" tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan.
"Yang terakhir namanya Dito," sambungnya.
Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerutkan dahi. Ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," jelas Irwan.
Irwan menjabarkan saat itu Windi merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windi membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.
"Jadi, pada saat Pak Windu itu merasa nggak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka Pak Windu membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya Haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito," jelasnya.
"Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito, kebetulan Dito berkontekan dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saya berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," tuturnya.
"Artinya orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito adalah Pak Galumbang dan Resi," jelasnya.
Lantas, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah nominal yang diserahkan. "Total ya Rp27 miliar," tegas Irwan.
Sementara, Dito sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait aliran dana tersebut. Dia dicecar 27 pertanyaan.
“Terkait tuduhan Rp27 miliar saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, materinya silakan dijelaskan," ujar Dito kepada wartawan seusai pemeriksaan, Senin 3 Juli 2023.
Kasus BTS BAKTI Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Di antaranya, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan pihak swasta Windi Purnama.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Pada sidang itu, majelis hakim menghadirkan lima saksi mahkota sekaligus tersangka di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.
Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi I DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.
Komisi I DPR Terima Rp70 Miliar
Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR yang diberikan melalui staf ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
BPK Terima Rp40 Miliar
Saksi Windi mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40 miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri, Windi menjelaskan transaksi uang tersebut ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar
Saksi Irwan menyebutkan bahwa dirinya sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Menpora Dito Ariotedjo sebagai bentuk pengamanan kasus.
"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga (tersangka sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama)," ujar Irwan di persidangan.
"Titip sama siapa?" tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan.
"Yang terakhir namanya Dito," sambungnya.
Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerutkan dahi. Ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," jelas Irwan.
Irwan menjabarkan saat itu Windi merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windi membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.
"Jadi, pada saat Pak Windu itu merasa nggak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka Pak Windu membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya Haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito," jelasnya.
"Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito, kebetulan Dito berkontekan dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saya berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," tuturnya.
"Artinya orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito adalah Pak Galumbang dan Resi," jelasnya.
Lantas, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah nominal yang diserahkan. "Total ya Rp27 miliar," tegas Irwan.
Sementara, Dito sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait aliran dana tersebut. Dia dicecar 27 pertanyaan.
“Terkait tuduhan Rp27 miliar saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, materinya silakan dijelaskan," ujar Dito kepada wartawan seusai pemeriksaan, Senin 3 Juli 2023.
Kasus BTS BAKTI Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Di antaranya, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan pihak swasta Windi Purnama.
(kri)