Nama Staf Anggota DPR Nistra Yohan Disebut di Sidang Kasus BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama seorang staf anggota DPR Nistra Yohan disebut dalam sidang kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Nistra disebut menerima aliran dana sebesar Rp70 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk, namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali mengonfirmasi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. "Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," timpalnya.
"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.
"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.
Sontak, Fahzal kemudian bertanya maksud dari K1. Kemudian, Windi memberi bocoran bahwa K1 merupakan kepanjangan dari Komisi 1.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk, namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali mengonfirmasi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. "Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," timpalnya.
"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.
"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.
Sontak, Fahzal kemudian bertanya maksud dari K1. Kemudian, Windi memberi bocoran bahwa K1 merupakan kepanjangan dari Komisi 1.