Bongkar Kasus Korupsi Johnny G Plate, 9 Saksi Dihadirkan ke Persidangan Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korups i proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9/2023).
Kali ini, Pengadilan Tipikor bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).
Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sebanyak 9 saksi ke meja hijau dan 4 di antaranya adalah seorang tersangka. Berikut daftar saksi dalam sidang tersebut;
1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. (Tersangka)
2. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Tersangka)
3. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Tersangka)
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (Tersangka)
5. Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan
6. Istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami
7. Kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna
8. Direktur Pengembangan Bisnis PT Intiland Development Tbk, Permadi Indra Yoga
9. Emiliana.
Kali ini, Pengadilan Tipikor bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).
Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sebanyak 9 saksi ke meja hijau dan 4 di antaranya adalah seorang tersangka. Berikut daftar saksi dalam sidang tersebut;
1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. (Tersangka)
2. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Tersangka)
3. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Tersangka)
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (Tersangka)
5. Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan
6. Istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami
7. Kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna
8. Direktur Pengembangan Bisnis PT Intiland Development Tbk, Permadi Indra Yoga
9. Emiliana.
(kri)