Galangan Kapal Swasta Terdepan Dorong Kemandirian Alutsista
Selasa, 26 September 2023 - 05:17 WIB
loading...
A
A
A
Lahirnya UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan membawa angin segar bagi industri pertahanan Tanah Air. Keberadaan dasar hukum tersebut secara kongkret mendorong upaya mewujudkan kemandirian pemenuhan alutsista dan membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.
Selain mewujudkan kemandirian alutsista, upaya mendorong industri pertahanan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja.
baca juga: Titah Jokowi, BUMN Pertahanan Diminta Pindah ke Kawasan Industri Subang
Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) hingga bisa diandalkan untuk mengembangkan industri pertahanan nasional ke depan. Demi mendukung visi itulah, UU No 16 Tahun 2012 menggariskan prasyarat untuk setiap akuisisi alutsista, termasuk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Dalam konteks kepentingan membangun industri pertahanan nasional, prasyarat dimaksud antara lain mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan domestik, kewajiban alih teknologi atau transfer of technology (ToT), adanya kandungan lokal dan/atau offset dengan ketentuan tertentu, dan pemberlakuan offset.
Awalnya, berdasar UU Nomor 16 Tahun 2012, hanya BUMN yang dapat memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Adapun industri pertahanan swasta sebatas berposisi sebagai subordinat dari perusahaan BUMN.
Untuk membangun alutsista kapal perang utama misalnya, Kemhan hanya bisa mempercayakan kepada PT PAL. Sedangkan kepada galangan kapal swasta, proyek yang diberikan sebatas pada kapal cepat, kapal patroli, atau landing ship tank (LST).
Seperti diatur dalam undang-undang tersebut, hanya BUMN yang bisa menempati posisi industri alat utama sekaligus menjadi lead integrator. Sedangkan perusahaan swasta hanya menempati posisi industri komponen utama atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung, dan industri bahan baku.
Posisi demikian berubah drastis setelah muncul Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dampaknya, industri pertahanan swasta diperbolehkan alutsista yang sebelumnya hanya dikuasai BUMN. Revisi terjadi di antaranya karena keistimewaan yang diberikan kepada BUMN ternyata belum mampu mendorong tercapainya kemandirian dalam pemenuhan alutsista.
Melalui terobosan tersebut, industri pertahanan swasta memiliki peran setara, meski posisi lead integrator masih dipegang perusahaan BUMN. Dengan adanya revisi UU Nomor 16 Tahun 2012, tak heran kini galangan kapal swasta nasional tidak hanya diberi jatah menggarap kapal kelas kapal boat, kapal patrol, kapal cepat atau landing ship tank (LST). Mereka pun berkesempatan menggarap kapal perang lebih besar, canggih, dan strategis.
baca juga: Jabat Menhan, Prabowo Sukses Naikkan Kontrak BUMN Industri Pertahanan hingga 800 Persen
Di sisi lain, PT PAL tidak lagi sendirian bertanggung jawab mewujudkan kemandirian alutsista. Dan dengan bertambahnya anggaran belanja pertahanan dan gencarnya pesanan kapal perang TNI, pembangunan tidak harus menunggu waktu lama karena proyek terpusat di PT PAL.
Banyaknya galangan kapal yang dilibatkan akan mengakselerasi pemenuhan target pembangunan kapal. Selain itu, tak kalah pentingnya adalah semakin banyaknya anak bangsa terserap dalam industri perkapalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bisa Diandalkan
Selain mewujudkan kemandirian alutsista, upaya mendorong industri pertahanan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja.
baca juga: Titah Jokowi, BUMN Pertahanan Diminta Pindah ke Kawasan Industri Subang
Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) hingga bisa diandalkan untuk mengembangkan industri pertahanan nasional ke depan. Demi mendukung visi itulah, UU No 16 Tahun 2012 menggariskan prasyarat untuk setiap akuisisi alutsista, termasuk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Dalam konteks kepentingan membangun industri pertahanan nasional, prasyarat dimaksud antara lain mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan domestik, kewajiban alih teknologi atau transfer of technology (ToT), adanya kandungan lokal dan/atau offset dengan ketentuan tertentu, dan pemberlakuan offset.
Awalnya, berdasar UU Nomor 16 Tahun 2012, hanya BUMN yang dapat memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Adapun industri pertahanan swasta sebatas berposisi sebagai subordinat dari perusahaan BUMN.
Untuk membangun alutsista kapal perang utama misalnya, Kemhan hanya bisa mempercayakan kepada PT PAL. Sedangkan kepada galangan kapal swasta, proyek yang diberikan sebatas pada kapal cepat, kapal patroli, atau landing ship tank (LST).
Seperti diatur dalam undang-undang tersebut, hanya BUMN yang bisa menempati posisi industri alat utama sekaligus menjadi lead integrator. Sedangkan perusahaan swasta hanya menempati posisi industri komponen utama atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung, dan industri bahan baku.
Posisi demikian berubah drastis setelah muncul Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dampaknya, industri pertahanan swasta diperbolehkan alutsista yang sebelumnya hanya dikuasai BUMN. Revisi terjadi di antaranya karena keistimewaan yang diberikan kepada BUMN ternyata belum mampu mendorong tercapainya kemandirian dalam pemenuhan alutsista.
Melalui terobosan tersebut, industri pertahanan swasta memiliki peran setara, meski posisi lead integrator masih dipegang perusahaan BUMN. Dengan adanya revisi UU Nomor 16 Tahun 2012, tak heran kini galangan kapal swasta nasional tidak hanya diberi jatah menggarap kapal kelas kapal boat, kapal patrol, kapal cepat atau landing ship tank (LST). Mereka pun berkesempatan menggarap kapal perang lebih besar, canggih, dan strategis.
baca juga: Jabat Menhan, Prabowo Sukses Naikkan Kontrak BUMN Industri Pertahanan hingga 800 Persen
Di sisi lain, PT PAL tidak lagi sendirian bertanggung jawab mewujudkan kemandirian alutsista. Dan dengan bertambahnya anggaran belanja pertahanan dan gencarnya pesanan kapal perang TNI, pembangunan tidak harus menunggu waktu lama karena proyek terpusat di PT PAL.
Banyaknya galangan kapal yang dilibatkan akan mengakselerasi pemenuhan target pembangunan kapal. Selain itu, tak kalah pentingnya adalah semakin banyaknya anak bangsa terserap dalam industri perkapalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bisa Diandalkan
Lihat Juga :