Galangan Kapal Swasta Terdepan Dorong Kemandirian Alutsista

Selasa, 26 September 2023 - 05:17 WIB
loading...
A A A
Lahirnya UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan membawa angin segar bagi industri pertahanan Tanah Air. Keberadaan dasar hukum tersebut secara kongkret mendorong upaya mewujudkan kemandirian pemenuhan alutsista dan membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

Selain mewujudkan kemandirian alutsista, upaya mendorong industri pertahanan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja.

baca juga: Titah Jokowi, BUMN Pertahanan Diminta Pindah ke Kawasan Industri Subang

Tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) hingga bisa diandalkan untuk mengembangkan industri pertahanan nasional ke depan. Demi mendukung visi itulah, UU No 16 Tahun 2012 menggariskan prasyarat untuk setiap akuisisi alutsista, termasuk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Dalam konteks kepentingan membangun industri pertahanan nasional, prasyarat dimaksud antara lain mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan domestik, kewajiban alih teknologi atau transfer of technology (ToT), adanya kandungan lokal dan/atau offset dengan ketentuan tertentu, dan pemberlakuan offset.

Awalnya, berdasar UU Nomor 16 Tahun 2012, hanya BUMN yang dapat memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Adapun industri pertahanan swasta sebatas berposisi sebagai subordinat dari perusahaan BUMN.

Untuk membangun alutsista kapal perang utama misalnya, Kemhan hanya bisa mempercayakan kepada PT PAL. Sedangkan kepada galangan kapal swasta, proyek yang diberikan sebatas pada kapal cepat, kapal patroli, atau landing ship tank (LST).

Seperti diatur dalam undang-undang tersebut, hanya BUMN yang bisa menempati posisi industri alat utama sekaligus menjadi lead integrator. Sedangkan perusahaan swasta hanya menempati posisi industri komponen utama atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung, dan industri bahan baku.

Posisi demikian berubah drastis setelah muncul Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dampaknya, industri pertahanan swasta diperbolehkan alutsista yang sebelumnya hanya dikuasai BUMN. Revisi terjadi di antaranya karena keistimewaan yang diberikan kepada BUMN ternyata belum mampu mendorong tercapainya kemandirian dalam pemenuhan alutsista.

Melalui terobosan tersebut, industri pertahanan swasta memiliki peran setara, meski posisi lead integrator masih dipegang perusahaan BUMN. Dengan adanya revisi UU Nomor 16 Tahun 2012, tak heran kini galangan kapal swasta nasional tidak hanya diberi jatah menggarap kapal kelas kapal boat, kapal patrol, kapal cepat atau landing ship tank (LST). Mereka pun berkesempatan menggarap kapal perang lebih besar, canggih, dan strategis.

baca juga: Jabat Menhan, Prabowo Sukses Naikkan Kontrak BUMN Industri Pertahanan hingga 800 Persen

Di sisi lain, PT PAL tidak lagi sendirian bertanggung jawab mewujudkan kemandirian alutsista. Dan dengan bertambahnya anggaran belanja pertahanan dan gencarnya pesanan kapal perang TNI, pembangunan tidak harus menunggu waktu lama karena proyek terpusat di PT PAL.

Banyaknya galangan kapal yang dilibatkan akan mengakselerasi pemenuhan target pembangunan kapal. Selain itu, tak kalah pentingnya adalah semakin banyaknya anak bangsa terserap dalam industri perkapalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bisa Diandalkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok
Ryamizard Ryacudu Wafat,...
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan: Dedikasi hingga Kontribusinya Akan Terus Dikenang
Isu Bandara Kertajati...
Isu Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer Amerika, Kemhan: Belum Ada Putusan Final
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Seskab Teddy: Langit...
Seskab Teddy: Langit Indonesia Harus Aman, Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Ini 4 Keunggulan Senjata...
Ini 4 Keunggulan Senjata Laser Cheongwang Buatan Korea Selatan
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved