Jusuf Kalla Persilakan Bicara Politik di Masjid: Yang Tidak Boleh Kampanye
Senin, 25 September 2023 - 23:00 WIB
loading...
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada media usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di Jakarta, Senin (25/9/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mempersilakan pembicaraan politik di masjid. Menurut mantan Wakil Presiden (wapres) itu, yang tidak boleh adalah ber kampanye di masjid .
"Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silakan saja asal jangan berkampanye," kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid sebagai tempat dukung-mendukung pada Pemilu 2024. Hal itu disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Baca juga: MUI dan Ormas Islam Sepakat Larang Masjid Jadi Arena Politik Praktis
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Kesepakatan itu juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
"Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silakan saja asal jangan berkampanye," kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid sebagai tempat dukung-mendukung pada Pemilu 2024. Hal itu disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Baca juga: MUI dan Ormas Islam Sepakat Larang Masjid Jadi Arena Politik Praktis
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Kesepakatan itu juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.