Jusuf Kalla Persilakan Bicara Politik di Masjid: Yang Tidak Boleh Kampanye
Senin, 25 September 2023 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
"Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," tulis MUI lagi.
Kesepakatan ini juga didasarkan hasil paparan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), perguruan tinggi Islam, dan pondok pesantren.
Baca juga: Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik
Berikut ini kesepakatan MUI dan Ormas Islam dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
Kesepakatan ini juga didasarkan hasil paparan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), perguruan tinggi Islam, dan pondok pesantren.
Baca juga: Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik
Berikut ini kesepakatan MUI dan Ormas Islam dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.