Kasus Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Surat Tanah Panji Gumilang di Indramayu
Senin, 25 September 2023 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI Nomor 61 Yanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI Nomor 84 Tanggal 13 agustus 1996. "Salinan legalisir akta risalah rapat YPI Nomor 18 Tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI Nomor 10 Tanggal 9 September 2005," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Baca juga: Bareskrim Periksa Bendahara Madrasah Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Baca juga: Bareskrim Periksa Bendahara Madrasah Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Lihat Juga :