Parpol Lama Tak Wajib Diverifikasi Rentan Dibatalkan MK
Kamis, 01 Juni 2017 - 12:42 WIB
Parpol Lama Tak Wajib Diverifikasi Rentan Dibatalkan MK
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama pemerintah pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu, terakhir menyepakati tidak diverifikasinya partai lama sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, aturan ini rentan dibatalkan kembali oleh MK jika jadi diundangkan.
Dia mengingatkan pada 2012 silam mahkamah melalui putusan no 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua partai politik (parpol) calon peserta pemilu wajib diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kan dulu partai lama tidak diverifikasi, partai baru diverifikasi, lalu oleh MK diputus, biar adil semua diverifikasi. Nanti kalau dibuat aturan begitu diputus lagi oleh MK, sehingga terulang lagi (putusan yang sama)," ucap Jimly saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Menurut Jimly, pembuat UU diminta cermat dalam melihat dampak dari aturan yang disepakatinya tersebut. Apalagi jika nanti, UU yang disahkan itu diuji materikan dan putusannya tetap meminta semua partai politik mengikuti proses verifikasi.
"Tentu partai lama yang jadi tidak siap, sedangkan partai baru lebih siap. Partai baru lolos verifikasi, partai lama bisa tidak lolos gara-gara putusan MK-nya telat misalnya, bisa bahaya kan," jelas Jimly.
Seperti diketahui pada 2012 silam sejumlah partai politik bersama lembaga masyarakat sipil pemerhati kepemiluan mengajukan uji materi (judicial review) atas isi pasal Pasal 8 dan Pasal 208 UU 8/2012 tentang pemilu legislatif.
Di pasal tersebut disebutkan bahwa verifikasi peserta pemilu hanya diikuti oleh partai baru dan yang tidak lolos parliamantary threshold, sedangkan partai lama tidak diverifikasi oleh KPU.
MK kemudian mengeluarkan putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar verifikasi kepada seluruh parpol calon peserta pemilu. Hasilnya partai lama gagal dalam proses verifikasi pertama dan hanya menyisakan partai baru, Nasdem yang dinyatakan lolos.
"Nah itu, partai lama tidak siap karena menganggap tidak kena aturan, padahal putusan MK ternyata diberlakukan sama. Kalau kejadian lagi yang lolos jangan-jangan cuma Perindo," pungkasnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, aturan ini rentan dibatalkan kembali oleh MK jika jadi diundangkan.
Dia mengingatkan pada 2012 silam mahkamah melalui putusan no 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua partai politik (parpol) calon peserta pemilu wajib diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kan dulu partai lama tidak diverifikasi, partai baru diverifikasi, lalu oleh MK diputus, biar adil semua diverifikasi. Nanti kalau dibuat aturan begitu diputus lagi oleh MK, sehingga terulang lagi (putusan yang sama)," ucap Jimly saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Menurut Jimly, pembuat UU diminta cermat dalam melihat dampak dari aturan yang disepakatinya tersebut. Apalagi jika nanti, UU yang disahkan itu diuji materikan dan putusannya tetap meminta semua partai politik mengikuti proses verifikasi.
"Tentu partai lama yang jadi tidak siap, sedangkan partai baru lebih siap. Partai baru lolos verifikasi, partai lama bisa tidak lolos gara-gara putusan MK-nya telat misalnya, bisa bahaya kan," jelas Jimly.
Seperti diketahui pada 2012 silam sejumlah partai politik bersama lembaga masyarakat sipil pemerhati kepemiluan mengajukan uji materi (judicial review) atas isi pasal Pasal 8 dan Pasal 208 UU 8/2012 tentang pemilu legislatif.
Di pasal tersebut disebutkan bahwa verifikasi peserta pemilu hanya diikuti oleh partai baru dan yang tidak lolos parliamantary threshold, sedangkan partai lama tidak diverifikasi oleh KPU.
MK kemudian mengeluarkan putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar verifikasi kepada seluruh parpol calon peserta pemilu. Hasilnya partai lama gagal dalam proses verifikasi pertama dan hanya menyisakan partai baru, Nasdem yang dinyatakan lolos.
"Nah itu, partai lama tidak siap karena menganggap tidak kena aturan, padahal putusan MK ternyata diberlakukan sama. Kalau kejadian lagi yang lolos jangan-jangan cuma Perindo," pungkasnya.
(maf)