Peringati Hari Tani ke-63, Pemerintah Diminta Memperkuat Koperasi Petani
Senin, 25 September 2023 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Konflik akibat ketidakpatuhan perusahaan membangun kebun 20%, koperasi plasma dililit utang yang besar, pendapatan petani yang dikorup oleh skema kemitraan satu atap, semuanya ini menunjukkan bahwa petani masih diperlakukan sebagai objek oleh perusahan untuk menjustifikasi ekspansi dan penguasaan lahan.
“Akhir-akhir ini kita dipertontonkan dengan aksi kekerasan di beberapa wilayah seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Sumatera Barat dan masih banyak wilayah lainnya yang terekam dalam pemberitaan maupun yang tidak terekspos,” ungkapnya.
Lambannya penanganan, lemahnya penegakan hukum serta ketidakberpihakan pemerintah kepada petani sawit dan masyarakat adat merupakan faktor utama konflik yang terus terjadi dan berkepanjangan tanpa penyelesaian. Pemerintah tidak memiliki konsep keadilan dalam sistem perkebunan sawit.
Sabarudin menambahkan, SPKS juga menyoroti langkah pemerintah merubah ketentuan UU perkebunan dan diikuti dengan regulasi yang terbit oleh institusi negara justru menghambat hak-hak petani untuk menuntut realisasi pembangunan kebun masyarakat 20%. ”Termasuk upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang cendrung diskriminasi dan sulit dioperasionalkan,” ucapnya.
“Akhir-akhir ini kita dipertontonkan dengan aksi kekerasan di beberapa wilayah seperti yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Sumatera Barat dan masih banyak wilayah lainnya yang terekam dalam pemberitaan maupun yang tidak terekspos,” ungkapnya.
Lambannya penanganan, lemahnya penegakan hukum serta ketidakberpihakan pemerintah kepada petani sawit dan masyarakat adat merupakan faktor utama konflik yang terus terjadi dan berkepanjangan tanpa penyelesaian. Pemerintah tidak memiliki konsep keadilan dalam sistem perkebunan sawit.
Sabarudin menambahkan, SPKS juga menyoroti langkah pemerintah merubah ketentuan UU perkebunan dan diikuti dengan regulasi yang terbit oleh institusi negara justru menghambat hak-hak petani untuk menuntut realisasi pembangunan kebun masyarakat 20%. ”Termasuk upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang cendrung diskriminasi dan sulit dioperasionalkan,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :