ASN Dilarang Like dan Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024, Termasuk Capres/Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilarang memberikan komentar dan like di media sosial pesera Pemilu 2024. Larangan ini untuk menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M Averrouce saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (24/9/2023).
"(Aturan) Ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," katanya.
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.
Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M Averrouce saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (24/9/2023).
"(Aturan) Ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," katanya.
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.
Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
(abd)